Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 116 Tahun 2014 | Pasal.id