Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
