Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id