Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UR. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda