Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan Pasal 91 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
