Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id