Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id