Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id