Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
