Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan informasi, serta dokumentasi.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan UR, serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
