Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
b. pelaksanaan kegiatan publikasi; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
