Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; b. pelaksanaan kegiatan publikasi; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda