Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
