Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, layanan data dan informasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
