Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda
