Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
