Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
