Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta informasi pengembangan kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id