Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
