Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UR maupun dengan instansi lain di luar UR sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 121 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id