Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
(1) Universitas Riau selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UR merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) UR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) UR merupakan perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
