Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN, KEUANGAN, DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT PERNYATAAN KESEDIAAN DIAUDIT SECARA INDEPENDEN PERNYATAAN KESEDIAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Bertindak untuk dan atas nama : <Satuan Kerja yang mengusulkan untuk menerapkan PK BLU> Alamat : Telepon/Fax : E-mail : menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif dalam rangka menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, <Satuan Kerja > bersedia untuk diaudit secara independen. Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Menyetujui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tanda Tangan <Nama Jelas> …………………,…………………20…… <Pimpinan Satker ybs> ………………………… Tanda Tangan <Nama Jelas> FORMULIR USULAN MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK BLU) FORMULIR USULAN Nomor : Lampiran : Kepada: Perihal :Permohonan Penetapan <Satuan Kerja> Untuk Menerapkan PK BLU Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dengan ini kami mengusulkan agar <Satker Instansi Pemerintah> dapat ditetapkan sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). Sesuai hasil evaluasi yang telah kami lakukan, kami merekomendasikan bahwa <Satuan Kerja>: a. telah memenuhi persyaratan substantif dan teknis sebagaimana diatur dalam PP dimaksud; b. memiliki kinerja yang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui PK BLU; Materai Rp6.000,- c. mempunyai kinerja keuangan yang sehat. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen dan data persyaratan administratif sebagai berikut: 1. Nama Satker Instansi Pemerintah : 2. Alamat Lengkap : Telp: Fax: 3. Lampiran-lampiran: (1) Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. (2) Pola Tata Kelola (3) Rencana Stategis Bisnis (4) Laporan Keuangan (5) Standar Pelayanan Minimal (6) Laporan Audit Keuangan Tahun….<tahun berakhir>/Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen *) Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. *) coret yang tidak perlu Menyetujui, Menteri/Pimpinan Lembaga Tanda Tangan <Nama Jelas> MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id