Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK-BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id