Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(3) Dalam hal usulan Satker untuk menerapkan PK-BLU belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan kepada Kepala Satker.
Koreksi Anda
