Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap dokumen usulan Satker yang akan menerapkan PK- BLU.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Biro Keuangan, Biro Hukum dan Organisasi, dan Sekretariat Unit Utama terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian terhadap usulan Satker yang akan menerapkan PK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
