Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal Kementerian dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id