Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri.
(2) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
