Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila:
a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU; dan
b. kinerja keuangan Satker adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penerapan BLU.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen berupa:
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola;
c. rencana strategi bisnis;
d. laporan keuangan;
e. standar pelayanan minimal; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Koreksi Anda
