Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila: a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU; dan b. kinerja keuangan Satker adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penerapan BLU. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen berupa: a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; b. pola tata kelola; c. rencana strategi bisnis; d. laporan keuangan; e. standar pelayanan minimal; dan f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Koreksi Anda