Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id