Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perlu diatur lebih rinci dalam bentuk panduan operasional layanan Bimbingan dan Konseling.
(3) Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
