Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. (2) Tanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. (3) Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling kepala satuan pendidikan menugaskan seorang koordinator. (4) Tanggung jawab pengelolaan program layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. (5) Dalam melaksanakan layanan, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan. (6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendukung pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam bentuk antara lain: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun alih-tangan kasus.
Koreksi Anda