Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:
a. jumlah individu yang dilayani;
b. permasalahan; dan
c. cara komunikasi layanan.
(2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui layanan Individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau kelas besar.
(3) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau media.
Koreksi Anda
