Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas: a. jumlah individu yang dilayani; b. permasalahan; dan c. cara komunikasi layanan. (2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui layanan Individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau kelas besar. (3) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi. (4) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau media.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id