Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: a. layanan dasar; b. layanan peminatan dan perencanaan individual; c. layanan responsif; dan d. layanan dukungan sistem. (2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup: a. bidang layanan pribadi; b. bidang layanan belajar; c. bidang layanan sosial; dan d. bidang layanan karir. (3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas. (4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu. (5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id