Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif; b. merupakan proses individuasi; c. menekankan pada nilai yang positif; d. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan; e. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab; f. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan; g. merupakan bagian integral dari proses pendidikan; h. dilaksanakan dalam bingkai budaya INDONESIA; i. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan; j. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan k. disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id