Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
b. merupakan proses individuasi;
c. menekankan pada nilai yang positif;
d. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
e. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
f. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
g. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h. dilaksanakan dalam bingkai budaya INDONESIA;
i. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
j. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan
k. disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
Koreksi Anda
