Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas: a. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling; b. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan; c. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; d. keaktifan dalam penyelesaian masalah; e. kemandirian dalam pengambilan keputusan; f. kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli; g. kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling; h. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli; i. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat; j. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling; k. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id