Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
b. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
c. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
d. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f. kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli;
g. kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
h. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
i. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
j. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah
akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
k. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.
Koreksi Anda
