Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Koreksi Anda
