Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:
a) pemahaman diri dan lingkungan;
b) fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c) penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d) penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e) pencegahan timbulnya masalah;
f) perbaikan dan penyembuhan;
g) pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
h) pengembangan potensi optimal;
i) advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan j) membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Koreksi Anda
