Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi: a) pemahaman diri dan lingkungan; b) fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan; c) penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; d) penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir; e) pencegahan timbulnya masalah; f) perbaikan dan penyembuhan; g) pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli; h) pengembangan potensi optimal; i) advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan j) membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Koreksi Anda