Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 110 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Apabila Universitas Negeri Semarang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan SPM, maka status penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Negeri Semarang diturunkan dan/atau dicabut.
Koreksi Anda
