Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 110 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
SPM pada Universitas Negeri Semarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
