Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 110 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM pada Universitas Negeri Semarang merupakan tolak ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih
sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Koreksi Anda
