Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberikan kuasa kepada pejabat tertentu dan pimpinan perguruan tinggi negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani keputusan pemberian dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan: a. penerima kuasa menandatangani keputusan kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya.
Koreksi Anda