Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
Koreksi Anda