Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id