Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
