Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara,serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda