Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi UNESCO mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan administrasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO. (2) Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan dan pembinaansatuan pendidikan INDONESIA di luar negeri. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id