Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan administrasi kegiatan UNESCO;
b. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan;
c. fasilitasi pembinaansekolah INDONESIA di luar negeri;
d. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaandan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
