Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan administrasi kegiatan UNESCO; b. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan; c. fasilitasi pembinaansekolah INDONESIA di luar negeri; d. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaandan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id