Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan,pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri, dan pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
