Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan,pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri, dan pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik INDONESIA.
Koreksi Anda