Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa.
(2) Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
(3) Subbagian Regional dan Multilateral mempunyai tugas penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral.
Koreksi Anda
