Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda