Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
