Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi,penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda