Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas: a. Subbagian Kebijakan; b. Subbagian Evaluasi Program; dan c. Subbagian Informasi.
Koreksi Anda